by

Ngaku Jadi Kurir Narkoba untuk Biayai Hidup Bersama Kakek-Nenek

Ditangkap polisi

DepoRayanews.com- Satuan Narkoba Polres Metro Depok menangkap TC (17), seorang kurir narkoba di rumahnya, Jalan Kapitan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dalam bentuk batang seberat 150 gram, daun ganja 2,4 gram dan sabu 23 bungkus seberat 8 gram dengan nominal materi hingga puluhan juta rupiah,

Pelaku berhasil ditangkap di kediaman kakek-neneknya setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada penggunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Pelaku tidak dapat berkelit setelah ada informasi warga yang diketahui menjadi kurir pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, ia menjadi target operasi dari anggota kami,” Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan, di Depok, Sabtu 22 Februari 2020.

Kepada polisi TC mengaku sebagai kurir, yang mengantarkan barang narkotika berupa sabu atau ganja kepada seseorang sesuai perintah yang disampaikan melalui telepon. TC mengaku sudah dua kali mengantarkan barang dengan upah Rp 600.000 sekali antar.

Menurut pengakuan TC, uang upah jadi kurir itu dijadikan untuk biaya hidup dia bersama kakek dan nenek yang sudah berumur 70 tahun. TC tinggal bersama kakek dan nenek setelah ditinggal kedua orang tuanya yang bercerai.

“Kakek dan nenek saya sudah tua renta usia 70 tahunan sehingga tidak mungkin untuk menumpang hidup begitu saja, terpaksa saya menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata TC kepada polisi yang memeriksanya. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *