by

Ngotot Perda Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Tidak Perhatikan Majelis Taklim

DEPOKRAYANEWS.COM- Wali Kota Depok Mohammad Idris tetap ngotot memperjuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR), meskipun sudah ditolak oleh Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

Idris kemudian menuding Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri tidak mendukung upaya yang dilakukannya. Terbaru, Idris menuding Kementerian Agama tidak memperhatikan majelis taklim.

Salah satu yang akan diakomodir dalam Perda PKR itu, kata Idris adalah memberikan bantuan kepada majelis taklim dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melalui belanja langsung di APBD.

Menurut Idris, majelis taklim merupakan salah satu sarana peningkatan kualitas keagamaan yang selama ini abai diperhatikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama.

“Kita ingin membina mereka, kurikulumnya setahun tuh sudah berapa, kayak apa sih yang dipelajari, nah kami ingin memfasilitasi itu, menteri agama memikirkan ini enggak soal masalah majelis taklim,” kata Idris melalui keterangan resminya, Kamis 6 Oktober 2022.

Selama ini, lanjut Idris, pembinaan majelis taklim sudah dilakukan Pemerintah Kota Depok. Namun melalui hibah yang memerlukan proses tidak sembarangan.

“Kami bisa memberikan hibah, tapi hibah itu banyak persyaratannya di antaranya alas haknya, kalau majelis taklim ini di rumah milik pribadi itu enggak boleh (ada hibah), ini yayasan harus wakaf dan sebagainya, jadi ketat,” kata Idris.

Selanjutnya untuk FKUB, Idris menginginkan adanya belanja langsung yang dikeluarkan melalui APBD Kota Depok, agar lembaga tersebut lebih terdorong lagi dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan antar umat beragama di Kota Depok.

“Kami ingin melakukan penguatan kerukunan umat beragama, lewat FKUB itu, kami ada hibah, nah nanti kalau ada peraturan daerahnya (Perda PKR), FKUB itu bisa melakukan belanja langsung dari APBD, bukan hibah,” kata Idris.

Dengan adanya Raperda PKR, kata Idris, tim pembimbing rohani di Kota Depok dapat dengan mudah dianggarkan dalam APBD. “Penguatan kerukunan umat beragama itu fasilitasinya lewat pembimbing rohani, karena tidak ada undang-undang aturan yang mengatur itu sekarang mereka (pembimbing rohani) sebagai kerja sosial,” kata Idris. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *