by

Nurifansyah: Biaya Perawatan Andini Ditanggung BPJS Kesehatan

Depokrayanews.com- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Nurifansyah mengatakan biaya perawatan Yuniar Tri Andini (9), penderita tumor ganas, di RSUD Kota Depok, ditanggung oleh BPJS Kesehatan Cabang Depok.

“Kita sudah cek, ternyata Yuniar Tri Andini, sudah menjadi peserta JKN-KIS, Dengan demikian, biaya perawatan Andini di RSUD Kota Depok menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan Cabang Depok,” kata Nurifansyah yang baru beberapa pekan menjadi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok kepada depokrayanews.com, Senin (18/7/2016).

Rencananya, Nurifansyah bersama tim BPJS Kesehatan Cabang Depok, Senin (18/7/2016) ini akan berkunjung ke RSUD, melihat Andini dan bertemu dengan Wahyudi, orangtua Andini.

Nurifansyah mengakui Andini sudah menjadi pasien RS Fatmawati atas rujukan dari RSUD Kota Depok.Terakhir Andini mendapat perawatan pada bulan Mei 2016. Berdasarkan informasi dari dokter penanggungjawabnya, Andini masih perlu diobservasi sampai 6 bulan ke depan.

Biaya perawatan Andini selama dirawat di RS Fatmawati ditanggung oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan.

“Setiap kantor cabang bertanggungjawab melakukan pembayaran peserta BPJS yang dirawat di rumah sakit yang bekerjasama di wilayah kantor cabang itu. Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Ifan–panggilan Nurifansyah.

Dengan demikian, kata Ifan, orangtua Andini tidak perlu cemas dan khawatir karena biaya perawatan Andini sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

Ketika ditanya kenapa Wahyudi, orangtua Andini mengeluarkan biaya sampai Rp 125 juta ketika dirawat di RS Fatmawati, menurut Ifan, itu perlu ditelusuri. Apakah ketika pertama masuk ke RSUD Depok kemudian dirujuk ke RS Fatmawati sudah mengikuti prosedur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau belum.

Menurut Ifan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan

Nurifansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok.

Cabang Jakarta Selatan. “Hari ini kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS Jakarta Selatan, membahas Andini, ” kata Ifan. (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *