by

OJK akan Keluarkan Aturan, Kredit Mobil dan Rumah Bisa tanpa DP

Pemerintah sedang menyiapkan aturan kredit rumah tanpa DP

Depokrayanews.com- Rencana pemerintah mendorong industri otomotif melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Bahkan OJK akan mengeluarkan aturan relaksasi kredit dan BI akan melonggarkan uang muka (DP) kredit kendaraan bermotor hingga nol persen. Pelonggaran serupa akan diberlakukan untuk kredit properti.

“Pelonggaran tersebut untuk mendorong pertumbuhan kredit pada sektor otomotif dan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Februari 2021, Kamis 18 Februari 2021.

Terkait pelonggaran kredit properti, menurut Perry, BI menetapkan rasio loan to value (LTV) untuk bank konvensional atau financing to value (FTV) untuk bank syariah menjadi paling tinggi 100 persen. Berlaku untuk semua jenis property, mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

LTV/FTV merupakan perhitungan atas pinjaman dibandingkan dengan nilai properti. LTV/FTV menentukan seorang nasabah dapat menerima pembiayaan penuh dari bank atau tidak atas kredit yang diajukannya. Jika LTV/FTV sebesar 100 persen, artinya bank menjamin pemberian kredit secara penuh. Dengan demikian, nasabah tidak perlu lagi membayar uang muka.
Kebijakan pelonggaran berlaku efektif pada 1 Maret-31 Desember 2021.

Untuk memenuhi asas kehati-hatian, bank yang dapat melonggarkan uang muka kredit kendaraan dan LTV/FTV secara penuh adalah bank dengan rasio kredit bermasalah di bawah lima persen. Sementara, bank dengan tingkat kredit bermasalah di atas lima persen mendapat kelonggaran, tapi tidak mencapai maksimal. “Kecuali untuk nasabah dengan pembelian rumah pertama untuk rumah tapak dan rumah susun itu boleh maksimal,” kata dia.

Perry berharap kebijakan tersebut bisa meningkatkan tingkat pertumbuhan kredit dan pembiayaan tahun ini meski BI merevisi proyeksi pertumbuhan kredit dari 7-9 persen menjadi 5-7 persen pada 2021. “Kebijakan relaksasi ini kita evaluasi perkembangannya sampai akhir tahun,” ujar Perry.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK akan menerbitkan aturan relaksasi kredit bagi kendaraan bermotor sebelum 1 Maret 2021. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil mulai Maret mendatang.

“Sebelum 1 Maret 2021, akan kami keluarkan supaya betul-betul jadi pendorong bagi perbankan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi,” katanya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Heru, OJK akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) bagi kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan di bawah atau sampai dengan 1.500 cc. “Kami mendukung dengan turunkan ATMR,” ujar dia.

ATMR adalah komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. ATMR juga digunakan sebagai indikator risiko penurunan nilai aset yang dimiliki bank. Jika rasio AMTR diturunkan, permodalan bank bisa lebih besar sehingga lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.

OJK juga berencana melakukan penyesuaian besaran uang muka untuk KPR. Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk penyesuaian seperti apa yang akan dilakukan. “Relaksasi beberapa KPR. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada pertumbuhan kredit yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan pada tahun ini,” kata dia.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bakal memberikan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas silinder kurang dari 1.500 cc untuk varian sedan dan 4 x 2. Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan.

Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei). Pada tahap kedua (Juni-Agustus) dan tahap ketiga (September-November), diskonnya masing-masing 50 persen dan 25 persen. Selain untuk menggenjot sektor otomotif, kebijakan itu juga bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah yang selama pandemi Covid-19 dinilai masih menahan belanja.

Perbankan menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, BI, dan OJK. Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan, kondisi perbankan saat masih cukup baik untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. “Policy response ini sangat tepat. Kami menyambut baik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021. (mad/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *