by

Terbukti Berzina Oknum ASN Dihukum 2 Bulan Penjara

DEPOKRAYANEWS.COM- NS (38), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman 2 bulan penjara karena terbukti berzina dengan laki-laki lain. Padahal NS, sudah bersuami dan masih menjadi istri yang sah dari DP yang dinikaihinya sejak 19 Februari 2013. 

Dalam sidang putusan yang diketuai Yuanne Marrietta dengan Anggota Darmo Wibowo Mohammad dan M. Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok itu, NS dihukum 2 bulan penjara. Sedangkan ASS, laki-laki selingkuhan NS dihukum lebih berat yakni 6 bulan penjara.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, NS (38 tahun), seorang ASN diadili dengan Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Dpk dan, ASS (38 tahun) dengan Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2021/PN Dpk oleh Majelis Hakim.

Keduanya pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHPidana.

Kasus perzinaan itu dilaporkan oleh DP, suami NS. Ketika itu DP bersama ketua RT memergoki NS sedang berzina dengan ASS di sebuah kios di Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Jumat, 16 April 2021, sekira pukul 02.30 WIB

Kejadian itu bermula, ketika DP bersama Ketua RT setempat yakni M. Akhrul Huda mengetuk pintu sebuah kios yang diduga tempat NS sedang bersama seorang laki-laki. Setelah diketuk beberapa kali, 30 menit kemudian pintu kios dibuka. Ternyata di dalam kios itu, NS sedang berduan dengan ASS. Tanpa pikir panjang, kasus itu kemudian dilaporkan DP ke Polres Metro Depok.

Menurut Fadil, dalam persidangan NS mengakui telah menikah dengan DP secara sah sejak tanggal 19 Februari 2013 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1272-KW-13082013-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

NS mengaku, sejak tahun 2020 rumah tangganya mengalami masalah. Dan, sejak Februari 2021, NS mengaku berpacaran dengan ASS. “Terdakwa NS sering menginap di kios ASS. Saat berada di kios mereka sering melakukan hubungan badan/bersetubuh layaknya pasangan suami istri. Padahal NS masih terikat pernikahan yang sah dengan suaminya, DP,” kata Fadil.

“Masing-masing terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina,” kata Fadil. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kozar Kertyasa yang menuntut NS tiga bulan penjara. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *