by

Optimalkan Penyelenggaraan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Depok dan Kejaksaan Intensifkan Kerjasama

BPJS Kesehatan Cabang Depok melakukan kerjasama secara intensif dengan Kejaksaan.
BPJS Kesehatan Cabang Depok melakukan kerjasama secara intensif dengan Kejaksaan.

DepokRayanews.com- Kemajuan suatu bangsa tercermin salah satunya melalui tingkat kesejahteraan penduduknya.

Oleh karena itu, sudah sejak lama pemerintah berupaya meningkatkan taraf kesejahteraan penduduk. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah yaitu melalui penyelenggaraan jaminan sosial.

Faktanya upaya peningkatan kesejahteraan penduduk melalui penyelenggaraan jaminan sosial telah berlangsung selama beberapa era pemerintahan.

Hal ini tampak dari lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Terdapat beberapa program jaminan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah. Salah satunya yaitu penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Program Jaminan Kesehatan Nasional dimulai pada 1 Januari 2014 dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program JKN-KIS diselenggarakan dengan sistem gotong royong.

Memasuki tahun kelima sejak penyelenggaraannya, program JKN-KIS terus mengalami perkembangan yang pesat menuju cakupan semesta. Akses masyarakat pun untuk memperoleh pelayanan kesehatan menjadi lebih baik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan bahwa berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 80 persen penduduk Indonesia.

Untuk Kota Depok, BPJS Kesehatan Cabang Depok telah melakukan pemadanan data dengan Disdukcapil Kota Depok dengan hasil sudah 75 persen penduduk Kota Depok telah menjadi peserta JKN-KIS.

“Saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya agar program JKN-KIS berjalan dengan baik. Untuk memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemangku kepentingan seperti kejaksaan,” kata Maya dalam kegiatan pertemuan antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Depok, beberapa waktu lalu.

Maya mengungkapkan bahwa kejaksaan memiliki peranan penting dalam memastikan kepatuhan terutama bagi perusahaan.

Saat ini terdapat beberapa perusahaan yang tidak membayar iuran dan mengakibatkan pekerjanya terkendala untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ada juga perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

“Oleh karena itu, kami intensifkan kerjasama dengan Kejaksaan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut patuh dalam penyelenggaraan program JKN-KIS,” kata Maya.

Maya berharap dengan terjalinnya kerjasama dengan berbagai lembaga pemangku kepentingan, program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal. (DT/mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *