by

Orang Partai Politik Dilarang Jadi Ketua RT, RW dan LPM, Kalau Ketahuan Dipecat

DEPOKRAYANEWS.COM- Walikota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Dalam perwal itu secara tegas disebutkan bahwa orang partai politik (parpol) dilarang menjadi ketua RT, RW dan LPM. “Pengurus RT,RW dan LPM tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik,” seperti dikutip dari perwal itu, Rabu 15 Juni 2022.

Saat ini tengah dilakukan pemilihan Ketua RT, RW dan LPM di 63 keluarahan di Kota Depok. Sebagian sudah dilakukan pemilihan tahun lalu.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono meminta Perwal itu menjadi perhatian bersama dan menjadi panduan dalam pemilihan Ketua RT, RW danLPM. “RT, RW dan LPM yang berbaju partai harus dilepaskan, buat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus atau anggota partai,” kata Imam, Rabu 15 Juni 2022.

Imam mengakui saat ini masih ada beberapa ketua RT, RW dan LPM yang terlibat dalam politik praktis. Bahkan, ada yang menjadi pengurus atau anggota partai.

“Tapi kini baju partai harus dibuka, semua pelayan masyarakat dan bukan partisan partai. Kalau diketahui masih pengurus partai, silahkan diadukan dan yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum dipecat oleh pemerintah,” kata Ketua DPC PKS Kota Depok itu.

Perwal itu juga mengatur bahwa pejabat struktural (ASN) tidak boleh menjabat ketua RT, RW dan LPM pada kelurahan dan kecamatan setempat.

Selain itu, ketua RT, RW dan LPM terpilih juga harus membuat struktur kepengurusan dari mulai ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.

Dalam perwal tersebut juga ditetapkan masa bakti atau periodenisasi ketua dan pengurus RT, RW dan LPM yakni selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh lurah. Sebelumnya, masa jabatannya hanya 3 tahun.

Ketua dan pengurus RT, RW dan LPM hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut pada jabatan yang sama. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *