by

Panglima TNI Andika Perkasa Tunjuk Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

Depokrayanews.com- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi terhadap perwira tinggi TNI AD. Salah satunya, Andika menunjuk Mayor Jenderal Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji.

“Betul (pergantian pangdam),” kata Andika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Januari 2022.

Mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Surat Keputusan (Skep) tersebut diteken Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa 4 Januari 2022 lalu. Dalam keputusan itu, Mayjen Mulyo Aji mendapat promosi jabatan yakni sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Seskemenko Polhukam).

“Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan acara serah terima jabatan Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A kepada Mayjen TNI Untung Budiharto,” ujar Kapendam Jaya, Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis 6 Januari 2022.

Untung merupakan lulusan Akmil 1988 dari kecabangan Infanteri. Ia termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar.

Tim Mawar merupakan tim kecil yang berasal dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV TNI AD. Tim Mawar beranggotakan 10 orang yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.

Selain Untung, Anggota Tim Mawar adalah Kapten Inf. Fausani Syahrial Multhazar, Kapten Inf. Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf. Yulius Selvanus, Kapten Inf. Dadang Hendrayudha, Kapten Inf. Djaka Budi Utama, Kapten Inf. Fauka Noor, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.

Tugas Tim Mawar adalah memburu dan menangkap aktivis prodemokrasi menjelang kejatuhan rezim militer Soeharto. Operasi tim ini kemudian terbongkar. Kristiono dan 10 anggota Tim Mawar pun diseret ke Mahkamah Militer Tinggi II pada April 1999.

Putusan Mahkamah Militer Tinggi II menyatakan Untung dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI. Namun putusan banding tahun 2000 menyatakan Untung dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.

Sebelum diangkat menjadi Pangdam Jaya, Untung mengemban amanat sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak Oktober 2021 lalu.
Ia juga pernah mendapat penugasan di luar struktur TNI. Di antaranya sebagai, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021 serta Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *