by

Panitia Mukota Dinilai Tidak Fair, Anggota Kadin Depok Layangkan Gugatan

Sofyan Pangabean mengajukan gugatan kepada panitia penyelenggara musyawarah kota Kadin Depok karena dinilai tidak fair dan menyembunyikan fakta.
Sofyan Pangabean mengajukan gugatan kepada panitia penyelenggara musyawarah kota Kadin Depok karena dinilai tidak fair dan menyembunyikan fakta.

Depokrayanews.com- Direktur CV. Indoalkar Jaya, Sofyan Pangabean, salah satu anggota Kadin Kota Depok melayangkan surat sanggahan atau gugatan kepada panitia penyelenggara dan SC musyawarah kota (mukota) IV Kadin Depok.

Surat gugatan itu dilayangkan, karena panitia penyelenggara dan SC mukota Kadin Depok dinilai tidak fair dan menyembunyikan fakta. “Hak perusahaan kami untuk mengusung calon Ketua Kadin Depok dihilangkan,” kata
Direktur Indoalkar Jaya, Sofyan Panggabean di Depok, Kamis (4/8/2016).

Menurut Sofyan, perusahaannya yang sudah terdaftar sebagai anggota Kadin Depok sejak tahun 2002 seharusnya berhak mengusung wakil perusahaannya untuk menjadi calon Ketua Kadin. Hal itu tertuang dalam AD ART Kadin, Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, Keputusan Presiden dan peraturan organisasi tentang pedoman penyelenggaraan mukota, pasal pencalonan Ketua.

Pada mukota IV Kadin Depok itu, Indoalkar Jaya mengusung Mustopa Dwi Putra selaku Komisaris untuk mendaftar sebagai calon Ketua. Surat pendaftaran sudah diserahkan kepada panitia penyelenggara pada 22 Juli 2016 lalu.

Sofyan menyebut panitia mukota menyembunyikan fakta dan menambahkan persyaratan yang ditujukan untuk menjegal dan menghilangkan haknya sebagai anggota untuk mencalonkan ketua.

Dalam persyaratan yang dirilis panitia disebutkan, bahwa calon ketua pernah menjadi pengurus Kadin selama 1 periode penuh. Padahal dalam konstitusi Kadin dituangkan, bahwa calon ketua berpengalaman dalam kepengurusan Kadin dan atau asosiasi/himpunan.

“Pasal ini yang dipotong redaksinya. Artinya tidak mesti pernah menjadi pengurus Kadin. Sementara Mustopa pernah menjadi Ketua Umum HIPMI Depok,” kata dia.

Kemudian, dalam peraturan organisasi juga disebutkan, bahwa anggota Kadin baik itu CV atau PT berhak mencalonkan direktur atau Komisarisnya yang tertuang dalam akte perusahaan sebagai Ketua Kadin.

“Artinya kalau selama ini Mustopa diisukan tidak memenuhi persyaratan karena bukan pengurus Kadin dan tidak punya KTA itu salah kaprah,” tegas Sofyan.

Sofyan menyayangkan panitia yang cenderung tidak fair dan tidak terbuka. Ia juga mengajak panitia untuk menggelar data dan fakta sesuai AD ART, UU RI, Keppres dan peraturan organisasi Kadin. “Persyaratan tambahan yang bersifat lokal boleh, asalkan tidak menghilangkan bahkan menjegal hak anggota untuk mencalonkan diri,” kata dia..

Menurut Sofyan, dengan kondisi Kadin Depok yang perlu banyak pembenahan, mestinya panitia atau pengurus mau membuka diri dan fair dalam pemilihan Ketua Kadin. “Ini semua untuk perbaikan Kadin ke depan. Jangan sampai karena kepentingan tertentu, AD ART dan aturan-aturan organisasi diabaikan” kata Sofyan. (rel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *