by

Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda Itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Depokrayanews.com- Amirudin (34), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Ahmad Nurkhamid ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu 6 Oktober 2021.

“Jaksa mendakwa Amirudin alias Aming melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, dalam keterangan resminya, Kamis 7 Oktober 2021.

Amir didakwa dengan 2 pasal sekaligus yakni dengan tuntuntan hukuman maksimal penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.

Seperti diberitakan, seorang wanita ditemukan bersimbah darah dengan luka leher menganga bekas sayatan senjata tajam di sebuah kontrakan di Jalan Pule RT.2, RW.5, Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jumat 9 Juli 2021 pagi.

Korban yang ditemukan tanpa busana itu diketahui bernama Rani (31). Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan kritis. Lantai kontrakan korban banyak ceceran darah. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *