by

Pelaku Penganiaya Anak Angkat Ditangkap di Dalam Bus Tujuan Yogyakarta

Bunda Elly Farida, istri Walikota Depok melihat SA, anak yg jadi korban penyiksaan dari ibu angkatnya.

DepokRayanews.com- Anggota gabungan Reskrim Polsek Limo, Jatanras Polres Depok dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok berhasil menangkap SNS (26) alias Tika, ibu yang menganiaya anak angkatnya SA (11), saat hendak kabur ke luar kota.

“Tersangka SNS bersama suami Ucok akan pergi ke Yogyakarta menggunakan bus dari Terminal Lebak Bulus. Mendapat informasi tersebut tim langsung mencegah dan menangkap tersangka di pintu keluar tol Fatmawati (SPBU Fatmawati),” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan kepada wartawan di Depok, Jumat (31/5/2019).

Menurut Kompol Deddy Kurniawan, sewaktu diamankan, tersangka bersama suami dan seorang temannya sudah berada di dalam bus hendak berangkat ke Yogyakarta. Tapi SNS dan suaminya menggunakan nama orang lain di tiket bus. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolresta Depok.

“Dalam pesanan tiket pelaku menggunakan nama samaran yaitu Safran,Vi dan Indah, ciri-ciri fisiknya sama dengan ciri-ciri pelaku termasuk nomor HP juga diganti setelah kejadian tidak pernah aktif lagi,” kata Deddy.

Kasat Reskrim Polresta Depok menunjukan barang bukti penganiayaan yang dilakukan SNS (belakang).

Kepada polisi, Tika mengatakan menyiksa anak angkatnya, karena SA bercanda menempelkan soto ke anak kandung pelaku yang masih 1,5 tahun. Tika dan suaminya tinggal di rumah kontrakan di Gandul, Cinere Kota Depok.

“Jadi korban ini sedang membeli soto ayam lalu bungkusan yang masih panas tersebut sengaja ditempelkan ke tangan anak perempuan pelaku masih berusia 1,5 Tahun. Ibu pelaku cerita kejadian itu lalu memancing emosi pelaku dan terjadi penyiksaan berupa penyiraman air panas ke badan korban hingga melepuh,” kata Deddy.

Setelah kesal dan amarah memuncak, SA disuruh masuk ke kamar mandi lalu disiram dengan air panas yang ada di dalam panci mulai dari atas kepala, dan paha kanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SNS alias Tika dikenakan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atas tindak perkara Penganiayaan Anak dibawah Umur ancaman diatas 10 tahun penjara.
Sedangkan suaminya, Ucok dan Vivi teman SNS diperiksa sebagai saksi. (ris/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *