by

Pelecehan Seksual Anak Marak di Depok, Tigor: Status Kota Layak Anak Harus Segera Dicabut

Depokrayanews.com- Pengamat hukum, Azas Tigor Nainggolan menilai status Kota Layak Anak bagi Kota Depok harus segera dicabut karena semakin maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di kota religius itu.

Tigor mempertanyakan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang memberikan predikat Kota Layak Anak tahun 2021 bagi Kota Depok. ”Ini harus dipertanyakan. Dasarnya apa. Saya pikir harus dicabut karena banyak anak-anak jadi korban,” kata Tigor kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Senin 29 November 2021.

Azas Tigor Nainggolan, adalah kuasa hukum dua keluarga korban pelecehan seksual di salah satu sekolah di Kota Depok berinisial J (14) dan BA (14).

Menurut dia, setiap kota yang menyandang predikat Kota Layak Anak harus mampu melindungi anak-anak dari berbagai kasus, terutama pelecehan seksual. Sebagai seorang aktivis, Tigor terpaksa bersikap tegas, minta predikat Kota Layak Anak bagi Kota Depok segera dicabut.

Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengungkap jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok hingga bulan November 2021 sebanyak 43 kasus. Bahkan pada bulan November saja terjadi 12 kasus. Dari jumlah itu, 22 kasus diantaranya sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.

Menurut Tigor, untuk menekan angka pelecehan seksual kepada anak perlu dilakukan upaya edukasi, sosialisasi, dan penyampaian kepada warga. Terutama kepada warga yang berstatus sebagai orang tua. Upaya itu harus dilakukan oleh lembaga negara seperti pihak kepolisian, LPSK.

“Maksud saya, jangan sampai hak korban dan keluarganya tidak diberikan karena ketidaktahuan. Padahal negara mengamanahkan lewat undang-undang,” kata Tigor.

Sosialiasi pencegahan itu diharapkan dapat mengurangi minat calon pelaku yang ingin melakukan pelecehan seksual, serta memberikan efek jera kepada pelaku.

“Ini penting. Supaya calon pelaku itu mikir bebannya banyak. Ada hukuman badan, ada denda pada negara dan ada lagi ganti kerugian bentuknya restitusi,” kata dia.

Di sisi lain, pihak keluarga dan kerabat juga harus aktif dalam pengawalan kasus pelecehan seksual kepada korban. Tigor mengimbau kepada kerabat korban untuk selalu menyertakan lembaga negara dalam proses advokasi.

“Saya mengajak masyarakat untuk libatkan LPSK kalau terjadi apa-apa. Kenapa? Ada banyak fasilitas negara yang bisa diberikan pada korban dan keluarga korban. Misalnya, pendampingan psikologi atau kebutuhan-kebutuhan yang lain,” kata Tigor. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *