by

Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang sampai 31 September

Bayar PBB

Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari 31 Agustus menjadi 31 September 2020.

Hal itu diakui Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza. ”Perpanjangan masa pembayaran itu untuk memberikan keringanan kepada masyarakat akibat dampak covid-19,” kata Reza di Depok, Selasa 11 Agustus 2020.

Keputusan itu, kata dia, juga mengacu pada keputusan Walikota Depok Nomor: 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

Setelah tanggal 31 September, kalau masih ada yang belum membayar kewajibannya, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Kebijakan itu diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar taat membayar pajak. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *