by

Pembayaran Retribusi Metrologi di Depok Kini Pakai QRIS

DEPOKRAYANEWS.COM – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok meluncurkan pembayaran retribusi elektronik (e-retribusi) secara non tunai menggunakan kanal Quick Respond Code Indonesia Standard (QRIS).

 Peluncuran sistem pembayaran itu dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Zamrowi di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis 20 Oktober 2022.

Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pembayaran retribusi menggunakan QRIS akan memudahkan masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan tera untuk Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Karena kini masyarakat tidak perlu lagi membayar melalui Teller Bank Jabar Banten (BJB), Tapi cukup men-scan QRIS pada alat yang telah disediakan oleh petugas Metrologi.

“Saat ini digitalisasi Metrologi dimulai dari pembayaran retribusinya, saya sangat apresiasi Metrologi Legal Depok yang telah mendorong adanya perubahan ini,” kata Zamrowi seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok.

Menurut Zamrowi, pembayaran retribusi secara non tunai merupakan ikhtiar untuk menjadikan Kota Depok sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Karena masuk dalam salah satu aspek penilaian DTU. Yaitu aspek inovasi kebijakan pelayanan kemetrologian dalam menciptakan pelayanan tera tera ulang yang menarik, transparan dan akuntabel.

“Metrologi Legal Depok sudah berupaya untuk menjadi DTU sejak tahun lalu. Mudah-mudahan 2023 Depok bisa meraih penghargaan DTU dari Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Zamrowi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan merealisasikan program Digitalisasi Metrologi tersebut. Setelah e-retribusi, ke depannya akan dilaksanakan pengembangan pelayanan berbasis digital. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *