by

Pembunuh Adik Ipar di Beji Depok Ternyata Residivis Narkoba, 2 Kali Dipenjara

DEPOKRAYANEWS.COM- Pria berinisial MJ (47), pelaku yang menusuk adik iparnya berinisial JS (38) hingga tewas, ternyata seorang residivis kasus narkoba.

MJ pernah ditahan sebanyak dua kali di rumah tahanan Pandeglang, Banten dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogo.

“Pelaku juga merupakan residivis yang sudah dua kali ditahan di lapas dalam perkara narkoba, kasusnya dua-duanya narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu 18 Februari 2023.

Kini MJ kembali berhadapan dengan kasus hukum karena membunuh adik iparnya di Beji, Depok. Ia dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

MJ menusuk adik iparnya, JS karena dilarang bertemu dengan istrinya di rumah mertua. “Motifnya adalah tersangka itu tidak terima karena tidak diizinkan bertemu dengan istrinya,” kata Fuady.

Sebelum penusukan, MJ sudah cekcok dengan JS dan adik lainnya berinisial RY saat di rumah mertua mereka di kawasan Beji, Depok. Karena tidak dapat mengontrol emosinya, MJ kemudian mengambil pisau yang tergeletak di pot dekat rumah mertuanya.

Tanpa basa-basi, MJ langsung menikam kedua adik iparnya itu. JS mengalami luka di paha sebelah kiri bagian belakang sehingga mengakibatkan JS meninggal dunia. Sedangkan RY selamat setelah mendapatkan penanganan medis.

Setelah menusuk kedua adik iparnya, MJ langsung melarikan diri selama hampir satu bulan sebelum akhirnya ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu 8 Februari 2023 lalu. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *