by

Pemerintah Depok Masih Kaji Perlu Tidaknya Membuka Kembali Izin Minimarket

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok,  Kania Parwanti.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Kania Parwanti.

DepokRayanews.com- Pemerintah Kota Depok masih mengkaji perlu tidaknya membuka kembali izin usaha minimarket, setelah izin baru ditutup sementara oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada akhirnya Juni Tahun 2016 lalu.

”Kita masih kaji ulang perlu tidaknya membuka kembali izin minimarket,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagin) Kota Depok, Kania Parwanti pada Forum Rencana Kerja (Renja) Dagin di Depok, Kamis (1/3/2018).

Kania mengaku baru saja melakukan studi banding ke Solo yang luas wilayahnya sekitar 400 km2. Di kota itu, kata Kania, hanya ada 100 minimarket. Tapi Kota Depok dengan luas wilayah 200,3 km2, sudah punya 500 minimarket.

”Ini yang menjadi pertimbangan kami. Jumlah minimarket sudah sangat banyak, jauh lebih banyak dari Kota Solo, yang luas wilayahnya dua kali lebih besar dibanding Kota Depok, tapi jumlah minimarketnya hanya 100. Sedangkan di Depok sudah 500,” kata Kania.

Karena itu, Kania belum bisa memastikan apakah izin minimarket akan dibuka kembali atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat instruksi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penghentian Sementara Izin Usaha Minimarket.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi berkembangnya retail modern yang menjamur hingga ke permukiman sehingga bisa mengganggu usaha kecil masyarakat.

Jika minimarket terus menjamur, dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan usaha kecil sehingga diperlukan penataan keberadaannya.

Instruksi Wali Kota itu ditujukan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.

Isinya adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok agar tidak mengeluarkan izin usaha toko modern khususnya minimarket kepada para pemohon sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 dan 11 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Dan Izin Usaha Toko Modern.

Bagi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar tidak mengeluarkan rekomendasi dalam rangka melengkapi salah satu persyaratan dalam pengajuan izin usaha toko modern khususnya terhadap minimarket sesuai ayat 4.

Kepala Satpol PP juga diminta untuk menertibkan minimarket yang tidak berizin. Dalam pelaksanaannya juga berkoordinasi dengan dinas terkait. Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2016.

“Terhadap pengajuan izin minimarket yang sudah diajukan agar ditunda proses penyelesaiannya dengan mengembalikan berkas pada pemohon sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tulis walikota. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *