by

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Maret

[five_sixth_last]

Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik sampai Maret 2019.
Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik sampai Maret 2019.

DepokRayanews.com- Pemerintah memastikan tarif listrik pelanggan non subsidi tidak naik hingga Maret 2019.

Tarif listrik yang berlaku sama seperti yang berlaku pada periode Oktober-Desember 2018.

“Penetapan tarif listrik ini tertuang dalam surat ke PLN pada 31 Desember lalu,” kata Kabiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Kamis (3/1/2019).

Dengan demikian, tarif listrik selama Januari-Maret 2019 masih tetap. Misalnya tarif pelanggan rumahtangga daya 900 VA tetap Rp1.352/kWh. Sedangkan 1.300 VA, 2.200 VA tetap Rp 1.467/kWh.

Tarif pelanggan menengah seperti bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115/kWh dan tarif pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997/kWh.

Besaran tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tetap, termasuk pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Despandri

Menurut Agung, mestinya tarif listrik adjustment ini naik. Sebab parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan (September-November 2018), ada perubahan.

Seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.914,82/dolar AS. Demikian pula nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 dolar AS/barel dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.

Namun, Agung mengungkap pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk tetap mempertahankan tarif listrik tidak naik. terutama untuk menjaga daya beli. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *