by

Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk Covid-19

Depokrayanews.com- Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia masih terus memecahkan rekor baru. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan skenario terburuk kasus Covid-19.

“Kita sudah hitung worst-case scenario. Jika lebih dari 40 ribu (kasus per hari), bagaimana suplai oksigen, obat, dan rumah sakit, semua sudah kami hitung,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa 6 Juli 2021.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu menyampaikan, Menteri Kesehatan juga telah menyiapkan ruang ICU massal di RS Asrama Haji Pondok Gede. “Kemarin Presiden sudah meninjau ke sana. Kami sudah siap, bisa menampung lebih dari 800 pasien. TNI juga sudah menggelar rumah sakit darurat yang mereka punya,” ungkap Luhut.

Dia menegaskan, Indonesia telah mengerahkan semua kekuatan yang dimiliki. Dia meminta tidak ada pihak yang meragukan kemampuan Indonesia dalam mengatasi pandemi.

“Jangan ada yang underestimate Indonesia tidak bisa mengatasi. Sampai hari ini, yes (bisa). Tapi, kalau kasus lebih dari 40 ribu-50 ribu, kita akan buat skenario siapa nanti yang kita minta tolong, dan sudah mulai kita approach itu semua,” ujar dia.

Mengenai suplai tabung oksigen, Luhut mengungkapkan tim juga sudah membuat skenario terburuk apabila ada 60 ribu-70 ribu kasus Covid-19 per hari. “Kita tidak berharap itu terjadi. Karena teman-teman TNI-Polri saya kira sudah melakukan penyekatan cukup baik,” ujarnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, pemerintah juga mengamati dengan cermat keadaan di luar Jawa yang sudah agak bergejolak. Dia meminta publik tidak memiliki kekhawatiran berlebihan mengenai hal tersebut.

Saat ini untuk mencegah lonjakan kasus, mobilitas harus ditekan. Luhut mengingatkan, perusahaan dan pemilik bisnis harus mematuhi ketentuan dalam PPKM Darurat. Perusahaan diminta memahami kategorisasi sektor esensial atau nonesensial yang berdampak pada pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau di rumah.

Pernyataan Luhut ini merujuk ke masih tingginya pergerakan warga dari dan ke luar DKI Jakarta selama pelaksanaan PPKM Darurat ini. Penyekatan yang dilakukan di perbatasan ibu kota malah memunculkan kemacetan parah kendaraan bermotor. Hal itu menunjukkan masih banyaknya perkantoran dan perusahaan yang mewajibkan karyawannya masuk kerja.

“Sanksi sudah dijelaskan dalam Instruksi Mendagri ada KUHP-nya itu pasal berapa saya enggak ingat. Itu bisa sanksinya di sana, jadi sudah clear itu,” ujar Luhut.

Pengaturan mengenai kegiatan perkantoran dan usaha tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dalam Diktum ketiga jelas disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Sementara itu, sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diatur 50 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan prokes.

Sektor kritis seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek startegis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat boleh 100 persen WFO dengan prokes.

Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 20.00 dengan pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.

“Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, d, e, dan j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi diktum ke-10 aturan tersebut.

Selain itu, setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Kenaikan kasus membuat pamerintah kembali menambah jumlah tempat tidur isolasi untuk menampung pasien Covid-19 terutama di Jakarta. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan, sebanyak 900 tempat tidur tengah disiapkan di Wisma Haji, Pasar Rebo.

Diharapkan tempat tidur tersebut dapat segera digunakan oleh pasien positif dalam dua hari ke depan. Selain itu, pemerintah juga menambah 50 tempat tidur ICU hasil kerjasama dengan Kementerian BUMN.

“Di DKI kita akan membangun 900 tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19 di Wisma Haji, di Pasar Rebo. Mudah-mudahan itu bisa beres dalam dua hari ke depan. Ditambah ada 50 tempat tidur ICU bekerjasama dengan kementerian BUMN, terima kasih dengan Pak Erick, juga di Wisma Atlet kita akan persiapkan,” jelas Menkes Budi usai rapat terbatas penanganan Covid- 19 di Istana, Selasa 6 Juli 2021.

Ia melanjutkan, pemerintah juga meningkatkan kemampuan RS Darurat Wisma Atlet untuk menampung lebih banyak pasien positif. Melalui kerjasama dengan BNPB, pemerintah pun menambah sekitar tujuh ribu tempat tidur isolasi di Rusun Nagrak dan juga Rusun Pasar Rumput.

“Dengan demikian bisa kita tampung untuk masuk ke tempat tidur isolasi terpusat atau juga masuk ke tempat tidur rumah sakit. Tempat tidur isolasi terpusat ada tadi sekitar 7 ribuan, sedangkan tempat tidur rumah sakit ada sekitar tambahan 950-an,” jelas dia.

Kementerian Kesehatan rencananya mereplikasi strategi penanganan pasien Covid-19 yang saat ini sedang diterapkan di DKI Jakarta ke seluruh provinsi di Indonesia yang mengalami lonjakan kasus. “Strategi ini, baik rumah sakit, tempat tidur isolasi, maupun isolasi mandiri akan kita replikasi sesuai arahan bapak Presiden,” kata Budi.

Ia mengatakan strategi penanganan pasien yang saat ini diterapkan di Jakarta, di antaranya penambahan kapasitas tempat tidur perawatan serta melibatkan peran pihak swasta dalam jasa telemedicine bagi pasien isolasi mandiri. “Tempat tidur isolasi terpusat ada sekitar 7 ribuan unit, sedangkan tempat tidur rumah sakit ada tambahan sekitar 950-an unit,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga melibatkan 11 perusahaan jasa telemedicine untuk membantu pasien isolasi mandiri dalam mendapatkan panduan obat maupun proses penyembuhan yang benar secara medis. “Untuk sementara layanan telemedicine ini berlaku di DKI dan berlaku untuk orang yang sudah positif terkena Covid-19 yang terkonfirmasi melalui data laboratorium yang ada di databasenya Kemenkes,” katanya.

Budi menambahkan strategi tersebut saat ini sedang direplikasi ke sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami kondisi serupa dengan DKI Jakarta. “Kita terima kasih kepada pemerintah Jawa Barat yang sudah menjalankan telemedicine ini dan bisa juga direplikasi di daerah-daerah lain,” ujarnya. (antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *