by

Pemerintah Terbitkan Materai Rp 10.000, Berlaku 1 Januari 2021

Pemerintah menerbitkan materai baru tarif 10 ribu berlaku mulai 1 Januari 2021.

Depokrayanews.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bea meterai dengan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar digabung menjadi satu tarif, yaitu Rp 10 ribu per lembar.

Tarif meterai baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam RUU Bea Materai yang baru selesai dibahas dengan Panja DPR.

“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” kata Sri Mulyani, Kamis 3 September 2020.

Bersamaan dengan kebijakan tarif baru meterai, pemerintah akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. 

Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp 5 juta tidak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus berbiaya meterai,” katanya.

Kedua, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” katanya.

Berbagai perubahan di RUU Bea Materai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” kata dia.

Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.

Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” kata diam (antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *