by

Pemkot Bogor Buka Pendataan Pekerja di PHK Akibat Covid-19

Buruh pabrik di Bogor

Depokrayanews.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor membuka pendataan bagi pekerja atau buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Hal tersebut diumumkan Disnakertrans Kota Bogor lewat akun instagram resminya.

Pekerja yang terdampak covid-19, baik di-PHK ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah, bisa mendatakan diri secara mandiri melalui situs bit.ly/pendataanpekerjakotabogorterdampakcovid19 atau bit.ly/pendataanpekerjainformalkotabogorterdampakcovid19.

Jika tidak bisa, pekerja juga dapat mendaftar dengan mengirim e-mail ke disnakertranskotabogor@gmail.com.

“Secara online, kita sudah buka pendataan sejak kemarin malam. Nanti akan dibuka sampai tanggal 8,” kata Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang kepada wartawan di Bogor, Selasa 7 April 2020.

Ia mengatakan, pendataan tersebut dilakukan agar para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah bisa didaftarkan pada program Kartu Prakerja.

Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat Covid-19.

Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan tanpa upah oleh perusahaan. (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *