by

Pemkot Depok akan Pertahankan Lahan Pasar Kemiri Muka

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Nina Suzana.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Nina Suzana.

DepokRayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Pasar Kemiri Muka sebagau aset pemerintah

“Lahan seluas 2,6 hektare yang dijadikan lokasi pasar rakyat tersebut memang meerupakan lahan milik Pemkot Depok,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Senin (26/11/2018)

Menurut Nina, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No.593.82/SK216.S/AGR-DA/177-86 tentang Persetujuan Lokasi dan Pembebasan Tanah Seluas 5 ha yang terletak di Desa Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kotip Depok, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor untuk Pembangunan Pasar Depok Lama oleh PT Petamburan.

Dalam SK tersebut diyantakan bahwa tanah seluas 2,6 ha dari tanah yang dimohon untuk pembangunan Pasar Depok Lama dan Pasar Inpres, harus diberikan kepada pemerintah daerah.

“Jadi, dalam izin lokasi itu ada kewajiban dari PT Petamburan yaitu harus menyerahkan lahan seluas 2,6 ha dari total 5 ha kepada Pemkot Depok. Tetapi, hingga saat ini belum diserahkan. Ini yang akan terus kami perjuangkan,” kata Nina.

Pemerintah, kata Nina akan memohon penetapan non-executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, sudah ada perubahan kepemilikan lahan pasar tersebut menjadi tanah milik negara.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai dokumen,” ujarnya.

Menurut Nina, lahan Pasar Kemiri Muka menjadi tanah yang dikuasai negara. karena, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 68/Kemiri Muka atas nama PT Petamburan Jaya Raya telah berakhir haknya pada tanggal 04 Oktober 2008.

“Saat ini sudah ada peralihan kepemilikan, sehingga kita sedang memproses penyerahan kepada pemerintah. Jadi, perjuangan kami bukan perbuatan melawan hukum, tetapi kita ingin menpertahankan aset milik negara,” kata Nina. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *