by

Pemkot Depok Gelar Kampanye Simpatik Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok

DEPOKRAYANEWS.COM- Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar aksi Kampanye Simpatik Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara serentak di setiap wilayah.

”Aksi itu menyasar tujuh KTR yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR,” kata Sekda Kota Depok, Supian Suri, Rabu 31 Mei 2023.

Bentuk aksi yang dilakukan adalah pembinaan serentak di 11 kecamatan dan 63 kelurahan se-Kota Depok, dikomandoi oleh setiap kecamatan, kelurahan, pihak Puskesmas, PKK, FKKS dan Pokja Sehat. Kemudian ada juga beberapa perangkat daerah yang ditempatkan di setiap kecamatan.

Di tingkat kota dilakukan aksi kampanye pada tatanan kawasan perkantoran. Mulai dari Balai Kota Depok hingga sejumlah perkantoran di Kawasan Jalan Margonda dan sekitarnya.

Di tempat-tempat kerja sudah dilakukan pembinaan oleh Disnaker. Sementara di tatanan umum terutama pasar, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian turun langsung ke sejumlah pasar.

“Untuk tatanan pendidikan kita juga sudah bersurat ke Disdik, Kemenag dan KCD Wilayah 2. Untuk tempat bermain anak kita sudah bersurat ke DLHK dan DP3AP2KB dan tempat ibadah kita sudah minta ke rekan-rekan di Kesra. Jadi, selain turun ke setiap kecamatan, setiap pengampu kawasan kita sampaikan sehingga hari ini bisa serentak,” lanjutnya.

Selain itu, Supian Suri yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) KTR menyampaikan, pembinaan yang dilakukan mengacu pada delapan indikator kepatuhan masyarakat yakni 7 No, 1 Yes. Antara lain tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok.

Semua kegiatan dikemas sedemikian baik melalui slogan GUE KTR, Generasi Unggul dan Eksis yang Keren Tanpa Asap Rokok. Melalui kegiatan itu, Supian Suri berharap Perda KTR dapat diimplementasikan dengan baik. Sebab, tujuan dari aturan ini untuk melindungi hak-hak kesehatan bagi masyarakat Kota Depok di seluruh lapisan, mulai dari balita hingga lansia.

Kedua adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, dampaknya, dan pada akhirnya mampu hidup sehat, paling tidak mereka tidak merokok di 7 kawasan. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *