by

Pemkot Depok Gencar Razia Masker, 185 Orang Terjaring di 4 Wilayah

Depokrayanews.com- Sedikitnya 185 warga terjaring dalam razia masker yang digelar Satpol PP di empat titik wilayah Kota Depok, Senin 24 Agustus 2020.

“Ada 185 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Senin 24 Agustus 2020.

Razia digelar di empat titik yakni di Jalan Bukit Cinere, Kecamatan Cinere, di depan Apotek Siliwangi Kecamatan Pancoran Mas, di pertigaan Jalan Raya Proklamasi Kecamatan Sukmajaya dan di Simpang Jalan Juanda.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan di pertigaan Jalan Raya Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, yakni 95 pelanggan. Dari jumlah itu, 50 orang dikenakan sanksi sosial dan 45 orang dikenakan sanksi administrasi.

Kemudian di pertigaan Jalan Bukit Cinere terdapat 48 pelanggaran. Dari jumlah itu, 33 orang dikenakan sanksi sosial dan 15 orang dikenakan sanksi administrasi.

Di depan Apotek Siliwangan Kecamatan Pancoran Mas terdapat 22 pelanggaran, 18 orang dikenakan sanksi sosial dan 4 orang dikenakan sanksi administrasi.

Sedangkan di Simpang Jalan Juanda ditemukan ada 20 pelanggaran. Dari jumlah itu, 17 orang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang dikenakan sanksi administrasi.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.

Namun, selama ini Pemkot Depok mengakui bahwa cukup lunak terhadap pelanggaran ketentuan bermasker dengan hanya memberikannya sanksi sosial.

“Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda,” kata Lienda.

Besaran denda berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000. Besaran denda dilihat dari bobot pelanggaran dari kasus per kasus oleh petugas Satpol PP di lapangan.

“Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai padahal punya masker, itu mungkin sedikit ringan. Dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli namanya. Itu akan lebih gede lagi dendanya,” kata Lienda. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *