by

Pemkot Depok Hentikan Penggunaan Vaksin Covovax Buatan India

DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 dengan jenis Covovax.

Langkah itu qdilakukan menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.

Seperti dibertakan pada Jumat 24 Juni 2022 lalu MUI memutuskan fatwa bahwa vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.

“Arahan Bapak Walikota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Senin 27 Juni 2022.

Keputusan penghentian sementara itu dilakukan sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan selanjutnya,” kata Mary.

Namun demikian, program percepatan vaksinasi kepada masyarakat terus dilakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm.

Saat ini Dinkes Kota Depok tengah menggelar Gebyar Vaksin Massal di sembilan kecamatan di Depok. Yakni di Kecamatan Cipayung, Cimanggis, Bojongsari, Sawangan, Pancoranmas, Tapos, Cinere, Sukmajaya dan Limo.

Program itu digelar selama 12 hari sejak 21 Juni lalu sampai 2 Juli 2022 mendatang.

Tadinya vaksin Covovax termasuk yang disuntikan kepada masyarakat. Tapi karena ada keputusan itu Fatwa MUI, vaksin Covovax tidak lagi digunakan (ril/red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *