by

Pemkot Depok Pasang Alat Pemantau PPN di Pusat Belanja, Hotel dan Restoran

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana.

DepokRayanews.com- Pemerintah Kota Depok menerapkan sistem pemantau pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan memasang alat cangih di setiap restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan beberapa lokasi lainnya untuk merekam data transaksi secara online.

“Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Alatnya disiapkan oleh Bank Jabar Banten (BJB),” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana di Depok, pada Kamis 16 Januari 2020.

Menurut Nina, sampai saat ini, Pemkot Depok sudah memasang alat pemantau pajak itu di 50 titik, yakni di 30 restoran dan 20 alat lainn ya dipasang di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan. “Target di Tahun 2020, kita pasang di 200 titik,” kata Nina.

Di tempat yang telah terpasang alat tersebut, Pemkot Depok memasang pemberitahuan bahwa konsumen yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang sudah terintegrasi datanya, hanya akan dikenakan PPN sebesar 7 persen, lebih rendah 3 persen dari ketentuan PPN oleh pemerintah sebesar 10 persen. “ Pajak yang 7 persen itu dibayarkan ke kasir, ” kata Nina.

Nina menyebut alat itu sangat memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omsetnya berapa per bulan. “Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem, tinggal dilaporkan saja, laporannya pun online. Pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak, ” kata dia.

Dengan adanya sistem tersebut, Nina berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bisa meningkat. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *