Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memasang Radio Frequency Identification (RFID) pada sejumlah reklame di Jalan Margonda Raya dan Juanda untuk memudahkan pengawasan reklame di wilayah itu.
“Saat ini, kami sedang fokus pemasangan RFID di Margonda dan Juanda yang banyak reklame besar di pinggir jalan raya. Selanjutnya, nanti juga akan dipasang reklame di daerah lainnya juga. Seperti, reklame yang terdapat di toko- toko besar,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, Jumat 17 September 2021.
Menurut Yuli, RFID terdiri dari tag metal (penanda pada reklame) dan alat pembaca (RFID) yang dapat membaca data dalam tag dari kejauhan. Terdapat dua jenis penanda yaitu tag metal dan tag kertas. Tag metal digunakan untuk reklame billboard, videotron, neonbox. Sedangkan tag kertas digunakan untuk baliho.
Yuli berharap, dengan pemasangan alat ini, dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.
“Jadi petugas di lapangan, dapat melihat langsung data reklame tersebut melalui alat RFID ini, tanpa harus membuka sistem di kantor. Ini sangat mempermudah kami dalam melakukan pengawasan,” kata dia. (ril)
Comment