Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan dana Rp 28 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. Ada 6.318 ASN yang akan menerima gaji ke-13 itu
”Gaji ke-13 akan segera cair. Tinggal menunggu penyelesaian Peraturan Walikota (Perwal),” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Selasa 11 Agustus 2020.
Menurut Nina, pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Besaran gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan sebelumnya. Dengan rincian, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Masing-masing ASN akan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung golongan, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (ril)
Comment