by

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni 2022

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di 25 ruas jalan Ibu Kota mulai 6 Juni 2022 mendatang.

“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.

Menurut Syafrin, kebijakan itu diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itu diketahui bahwa ada peningkatan volume arus lalu lintas di Jakarta setelah libur Lebaran tahun ini.

“Maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019, artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” kata dia.

Syafrin menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat terkait kebijakan ini. Sosialisasi dimulai hari ini hingga 5 Juni mendatang. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *