by

Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp 43,78 Miliar untuk Jaminan Kesehatan di Kota Depok

Imam Budi Hartono, anggota DPRD Privinsi Jawa Barat.

DepokRayanews.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp 43,78 miliar untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Depok Tahun 2020.

“Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk jaminan kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono (IBH) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Depok – Bekasi kepada wartawan di Depok, Sabtu 29 Februari 2020.

Menurut Imam, pemerintah melalui peratuan undang-undang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselengarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Untuk bisa menjadi peserta PBI APBN dan APBD BPJS Kesehatan, masyarakat yang kurang mampu mendaftar melalui
dinas sosial, kemudian ditetapkan melalui keputusan walikota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, data PBI akan divalidasi setiap 6 bulan.

Adapun syarat dan prosedur untuk mendapatkan PBI yakni KTP, kartu keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pengantar dari RT, RW, dan kelurahan. Selanjutnya, dibuatkan surat pengantar dari puskesmas untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *