by

Pencairan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021

Depokrayanews.com- Pencairan bantuan pemerintah Produktif UKM Mikro (BPUM) bagi usaha menengah kecil mikro (UMKM) yang awalnya hanya sampai tanggal 31 Januari 2021 diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Kabar tersebut disampaikan oleh Bank BRI sebagai penyalur melalui akun Instagram @bankbri_id. “Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun tersebut.

“Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19,” katanya.

Sebagai bank penyalur, Bank BRI mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk terlebih dahulu mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak di situs eform.bri.co.id/bpum.

“Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum,” tulisnya.

Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM:

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum secara langsung.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Jika pelaku UMKM sudah melakukan pengecekan dan namanya terdaftar sebagai penerima bisa langsung mendatangi Bank BRI terdekat.

Pihak BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *