by

Pendatang Baru, Silakan Melapor ke RT atau RW

Petugas Disdukcapil Pemkot Depok akan menggelar operasi yustini untuk mengecek pendatang baru habis lebaran.
Petugas Disdukcapil Pemkot Depok akan menggelar operasi yustini untuk mengecek pendatang baru habis lebaran.

Depokrayanews.com- Usai lebaran, Kota Depok diserbu pendatang baru. Di Kelurahan Mampang saja, sudah 50 orang yang melapor sebagai pendatang baru ke RT dan RW setempat.

Belum diperoleh data dari kelurahan lain. Di Depok ada 63 kelurahan, bila 1 kelurahan ada 50 orang pendatang baru, maka pemduduk Depok bertambah 3.150 orang.

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Depok meminta agar semua pendatang baru segera melapor ke RT atau RW.

“Pendatang baru, segeralah melapor ke RT atau RW. Sebab, petugas Disdukcapil dalam waktu dekat akan melakukan razia yustisi. Jangan sampai ada yang terjaring,” kata
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah di Depok, Selasa (4/7/2017),

Operasi yustisi digelar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2015.

Operasi akan digelar di empat titik di wilayah Kota Depok yang dianggap banyak warga pendatang baru.

Sesuai ketentuan, pendatang baru wajib melapor 1 x 24 jam ke RT setempat. Sedangkan untuk warga pendatang baru yang  tinggal selama 14 hari kerja, wajib melapor ke kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) jika belum berencana menetap.

Bagi warga yang menetap wajib membawa surat pindah dari tempat tinggal sebelumnya. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *