by

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas

Depokrayanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi pada Selasa 12 Oktober 2021.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Fausi menyatakan, unsur-unsur di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.

Menuut majelis hakim, sebagaimana diterangkan oleh Ahli Prof. Dr. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., bahwa koin yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan transaksi tidak bisa disamakan dengan mata uang, tetapi hanya dapat dikatakan sebagai alat barter.

Dinar dan Dirham tidak bisa dianggap sama dengan mata uang. Bahwa koin dinar dan dirham yang digunakan untuk melakukan transaksi dalam komunitas Pasar Muamalah, seperti diterangkan oleh Ahli Dr. Nurman Kholis, S.Sos., M.Hum, bukan merupakan mata uang, karena dinar dan dirham yang digunakan berdasarkan satuan berat.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Ahli Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Menurut Fausi, apa yang dikemukan oleh Ahli Dr. Nurman Kholis, S.Sos., M.Hum, dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A semakin menjelaskan bahwa dinar dan dirham yang digunakan dalam komunitas pasar muamalah harganya tidak tetap, tetapi mengacu kepada harga emas dan perak di pasar.

“Menurut Ahli, bahwa dinar dan dirham yang digunakan dalam transaksi di pasar muamalah Depok dikenakan pajak. Dan inilah yang membedakan dinar dan dirham dari mata uang, karena mata uang tidak dikenai pajak,” ujarnya.

Mengenai penggunaan koin dinar dan koin dirham di pasar muamalah, menurut Hakim, tidak dapat disebut sebagai alat jual beli karena orang-orang yang menggunakannya di pasar muamalah tersebut menyebutnya sebagai barter karena masih diperlukan adanya kesepakan pemilik koin dinar dan dirham dengan penjual sebagai pemilik barang.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur membikin benda semacam mata uang atau uang kertas, harus dinyatakan tidak terbukti. Oleh karena salah satu unsur dari Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut,”” kata Hakim Ketua Fausi.

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta, bahwa Terdakwa di pasar muamalah Depok menggunakan koin dinar (emas), koin dirham (perak) atau koin fulus (tembaga) sebagai alat membayar zakat dan juga digunakan sebagai barter.

Dikarenakan selama persidangan tidak pernah dibuktikan adanya mata uang kertas yang dipergunakan sebagai alat pembayaran di pasar mualamah Depok, maka unsur dari Pasal 10 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

“Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ungkapnya.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa barang bukti dalam lampiran perkara, tidak pernah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dikarenakan terbakar akibat konsleting listrik berdasarkan laporan hasil penyelidikan tertanggal 11 Juni 2021, maka barang bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tutur Fausi.

Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini dalam Surat tuntutan menyatakan, Terdakwa Zaim Saidi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Perbuatan Terdakwa, menurut JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zaim Saidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan,” kata JPU dalam Surat tuntutan.

Sumber:lampuhijau

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *