by

Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih Dibatalkan Mendadak, Ada Apa ?

Depokrayanews.com- KPU Kota Depok membatalkan rencana rapat pleno penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih secara mendadak, Rabu 20 Januari 2021.

Padahal sejak jauh hari KPU Kota Depok memastikan pasangan calon terpilih itu ditetapkan pada Rabu 20 Januari 2021. Tempat pelaksanaan kegiatan sudah disiapkan pesan, undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang.

Tapi rencana itu dibatalkan mendadak pada menit menit terakhir sampai batas waktu yang ditetapkan.
Karena sudah terlanjur menyiapkan segala sesuatunya, agenda rapat pleno akhirnya diganti dengan rapat evaluasi pilkada bersama seluruh stakeholder Kota Depok.

Kenapa agenda rapat pleno itu dibatalkan mendadak? Rupanya, sampai Rabu 20 Januari 2020 pagi, KPU belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai prasyarat agar kegiatan penetapan paslon terpilih dapat dimulai.

“Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna melalui keterangannya, Rabu 20 Januari 2021.

Menurut Nana, penetapan tanggal 20 Januari 2021 itu sudah disesuaikan berdasarkan pada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK dan kebijakan pilkada yang diatur oleh KPU RI,

“Itulah sebabnya saat itu kita putuskan penetapan di tanggal 20 Januari, bahkan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Jabar,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *