by

Pengacara Senior Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

DepokRayanews.com- Pengacara senior yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjna ditetapkan sebagai tersangka kasus makar setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti lainnya.

“(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan ada bukti permulaan, seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online,” kata
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

Menurut Argo, setelah bukti permulaan tersebut dimiliki, penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut lah penyidik akhirnya menetapkan Eggi sebagai tersangka terkait pernyataan ‘people power’ dan dugaan makar.

“Kemudian penyidik hari Rabu melakukan gelar perkara. Artinya, menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk saksi atau terlapor Eggi Sudjana (statusnya) dinaikkan menjadi tersangka,” kata Argo.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menyangakakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kata Argo, polisi kembali memanggil Eggi untuk hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) mendatang. Jika dirasa penetapan tersangka ini janggal, Eggi dapat mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik nanti. “Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan,” kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan people power pada 3 Mei 2019, pukul 14.00 WIB. Namun pada pemeriksaan tersebut, Eggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangannya.

Pemeriksaan yang kedua kalinya ini dilakukan atas laporan relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung terkait people power dan tudingan makar. (pkn/mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *