by

Pengakuan Kuat Ma’ruf Lihat Joshua Gendong Putri Candrawathi di Rumah Sambo

DEPOKRAYANEWS.COM- Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo menyebut dirinya pernah memergoki Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir Joshua hendak menggendong istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Magelang.

Kuat Ma’ruf melihat peristiwa itu terjadi di ruang tengah rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 18.00 WIB, Senin 4 Juli 2022. Saat itu Putri sedang beristirahat di sofa ruang tengah lantai 1 sambil menonton TV.

Brigadir J kala itu tiba-tiba mendekati Putri. Yoshua berupaya membopong Putri sambil berkata ‘jangan di sini dong’. Kuat Ma’ruf menyaksikan langsung peristiwa itu.

Melihat hal itu, Kuat Ma’ruf terkejut dan meneriaki Joshua untuk tidak menggendong Putri. “Kamu siapa. Nggak ada yang angkat-angkat Ibu,” kata Kuat Ma’ruf seperti dilansir DetikNews yang dikutip, Senin 22 Agustus 2022.

Menurut pengakuannya di depan penyidik, Kuat belum melaporkan peristiwa itu Ferdy Sambo.

Selanjutnya pada Kamis 7 Juli 2022, Kuat Ma’ruf kembali memergoki Joshua sedang berada di kamar Putri di lokasi yang sama. Kuat kemudian melaporkan hal itu ke Brigadir Ricky Rizal yang langsung menyita pistol HS 9 dan senjata laras panjang milik Joshua.

Diduga, Kuat Ma’ruf melaporkan kejadian ini ke Ferdy Sambo, yang saat itu sudah berada di Jakarta. Akan tetapi, ada versi yang berbeda yakni menyebut Putri lah yang melapor ke suaminya.

Sejauh ini penyidik masih mendalami detail dan rangkaian kesesuaian kesaksian dalam dua peristiwa itu. Namun, apa yang terjadi sebenarnya antara Putri dan Josua hanya diketahui oleh keduanya.

Putri di satu sisi menyebut terjadi pelecehan yang kemudian disampaikan oleh Ferdy Sambo sebagai ‘tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga’. Sementara Joshua di sisi lain tidak bisa memberikan keterangan versinya karena telah ditembak hingga tewas pada peristiwa 8 Juli 2022.

Pada Jumat 8 Juli 2022 pagi, rombongan Putri Chandrawathi pulang dari Magelang ke Jakarta dengan dua mobil. Namun Brigadir Joshua yang biasanya menjadi sopir Putri, saat itu pisah mobil.

Putri berada satu mobil dengan Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer, dan ART bernama Susi. Sementara Yoshua bersama Brigadir Ricky Rizal ada di mobil yang lain.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo berperan sebagai dalang yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Selanjutnya, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (ris/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *