by

Pengguna Narkoba yang Mau Menjalani Rehabilitasi Datang Saja ke BNN Depok

Darurat narkoba. Hati-hatilaj dalam perhgaulan.
Darurat narkoba. Hati-hatilaj dalam perhgaulan.

Deppkrayanews.com- Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, membuka pintu bagi remaja dan mahasiswa yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba untuk menjalani rehabilitasi.

“Bagi remaja atau mahasiswa yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba kemudian ingin menjalani rehabilitasi, datang saja ke kantor BNN Kota Depok,” kata Kepala BNN Kota Depok, Hesti Cahyasari di hadapan puluhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Depok.

Karena itu, Hesti menghimbau agar segera melapor ke Kantor BNN dikawasan Jalan Merdeka, Kota Depok.

“Rehabilitasi kami lakukan tidak dipungut biaya, tidak dipenjara dan dipidana. Oleh karena itu cepat laporkan jika ada yg terlibat,” kata Hesti.

BNN terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba termasuk di kalangan mahasiswa,

BNN selalu mengingatkan kalangan remaja termasuk mahasiswa untuk berhati-hati dalam pergaulan.

Menurut Hesti, saat ini peredaran narkoba di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Hasil penelitian BNN dengan Puslitkes Universitas Indonesia (UI) tahun 2015 menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 4-5 juta jiwa.

“Penyalahgunaan narkoba sudah mulai bergeser ke obat-obatan golongan G, yakni obat keras dimana pembelinya harus menggunakan resep dokter. Hal ini terjadi karena mendapatkan obat tersebut sangat mudah dan murah,” kata dia..

U untuk menghadapi situasi tersebut perlu adanya peran serta semua pihak terutama generasi muda.

Mahasiswa sebagai “agent of change” diharapkan mampu membawa perubahan yang lebih baik lagi khususnya di kalangan remaja.

“Seluruh kalangan harus mendukung pergerakan anti narkoba. Melalui cara ini akan susah untuk menyebarkan obat terlarang,” kata Hesti. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *