by

Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Diperpanjang Sampai September

Bayar PBB

Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) sampai September 2020.

“Kami perpanjang hingga 30 September 2020. Karena, masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis 2 Juli 2020.

Sebelumnya, BKD memberlakukan keringanan penghapusan pajak sejak April hingga akhir Juni. Tapi karena pandemi covid-19 belum berakhir, dan berdampak pada kondisi ekonomi, maka kebijakan tersebut diperpanjang hingga September.

Dikatakannya, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.

”Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” kata Reza. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *