by

Pengusaha yang Kesulitan Bayar THR H-7 Wajib Berikan Laporan Keuangan 2 Tahun

Depokrayanews.com- Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh pengusaha kepada pekerja maksimal h-1 Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Pelonggaran itu hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada H-7 Lebaran atau sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, manajemen yang tidak mampu membayar THR pada H-7, harus melakukan dialog dengan pekerja terkait kondisi keuangan perusahaan secara transparan. Laporan keuangan yang digunakan adalah periode dua tahun terakhir.

“Saya kira ada ruang bagi teman-teman pengusaha maupun pekerja, tentu ini ingin saya sampaikan dialog kekeluargaan disertai hasil laporan keuangan internal perusahaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Senin12 April 2021.

Hasil dialog itu harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Setidaknya, perusahaan harus menyerahkan laporan tersebut h-7 Lebaran.

“Kalau ada perusahaan yang tidak punya kemampuan bayar sesuai ketentuan harus lapor pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan karena pelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri,” kata Ida.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *