by

Peraturan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

Ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor

Depokrayanews.com- Pemerintah DKI Jakarta memastikan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk sepeda motor.

Pemberlakuan ganjil genap merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan salah satu yang diatur dalam pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi. Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.

Pengendalian moda transportasi tertuang pada pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.

Syafrin mengungkapkan, belum ada perubahan atas ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu. “Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap,” ujar Syafrin, Jumat 21 Agustus 2020.

Saat ini, lanjut Syafrin, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB.

Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

Di samping itu, pada masa transisi ini semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau. Pada pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.

“Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir,” katanya. Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 tetap bisa dilakukan,” tegas Syafrin. (Rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *