by

Perda Kota Religius Depok Ditolak, Makmur: Kenapa Kemendagri Dibawa-bawa

DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Dalam Negeri membantah telah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) Kota Depok atau Perda Kota Religius.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengataka penolakan Raperda Kota Religius bukan dilakukan oleh Kemendagri, tapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kenapa Kemendagri dibawa-bawa, Kemendagri itu kan tidak tugasnya memfasilitasi perda kabupaten kota,” kata Makmur Marbun seperti dikutip dari Tempo, Selasa 4 Oktober 2022.

Makmur menyebut penolakan Raperda Kota Religius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia mengakui Pemerintah Kota Depok sempat berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menanyakan kebenaran alasan penolakan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Jadi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, ada substansi dalam Raperda itu menyentuh kewenangan absolut pemerintah pusat, nah itu (Pemkot Depok) datang ke kita konsultasi informal dan disampaikan staf saya memang benar yang disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat,” kata Makmur.

“Ternyata Wali Kota nya mendapat informasi yang berbeda,” tegas Makmur.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut Raperda PKR atau Raperda Kota Religius ditolak oleh Kemendagri saat dilakukan sinkronisasi peraturan perundangan diatasnya.

“Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung, sehingga mandek di kementerian. Padahal ranahnya kita tidak mengatur orang pakai jilbab atau mengatur salat itu tidak, tetapi masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi,” kata Idris. (ril/tempo)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *