by

Perhatian ! Ganjil Genap Berlaku Saat Mudik Lebaran

Depokrayanews.com- Korlantas Polri akan menerapkan ganjil-genap pada saat Mudik Lebaran 2024 meskipun tidak akan dilakukan tilang di tempat.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerapan ganjil-genap menjadi salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi dalam arus mudik tahun ini.

“Terkait penerapan ganjil-genap,ini salah satu cara pembatasan yang kita lakukan untuk mobilisasi kendaraan pribadi,” kata Aan usai rapat koordinasi di Polda Jateng, Semarang, Minggu 31 Maret 2024.

Menurut Aan, pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran atau tanggal 16 April.

“Bagaimana hukumnya kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak ya, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya,” kata dia.

“Yang diberlakukan adalah mulai Kilometer Nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung,” tambanya.

Selain itu, akan diberlakukan juga jalan tol fungsional di Jogja dan Solo. Pada tanggal 3 April, akan dilakukan simulasi di jalan tol fungsional tersebut.

“Besok tanggal 3 akan dilaksanakan simulasi di sana, sehingga mudah-mudahan pemberlakuan tol fungsionalnya juga bisa berjalan lancar dengan indikator-indikator tertentu Kita bisa gunakan tol Jogja Solo ini,” kata dia. (Ant/ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *