by

Perhatian, Mulai 27 Juli Tidak Pakai Masker di Tempat Umum Kena Denda Rp 150 Ribu

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Depokrayanews.com- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu untuk mengedukasi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum.

Hal ini dilakukan sebagai proses edukasi dan proses teguran untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang terus bertambah. Pemberlakuan denda ini juga dilakukan agar masyarakat sadar mengenai bahaya Covid-19.

Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.

“Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Senin 13 Juli 2020.

Namun ada pengecualian dari denda tersebut yakni pada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, makan, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi dan bersepeda.

“Pendisiplinan itu akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 Hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap masyarakat tidak banyak yang harus membayar denda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

“Tapi kita monitor, laporan dari Pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, telah teguran, masuk denda. Ini akan kita lakukan dan pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya akan disiapkan oleh Pak Kajati,” katanya.

Ia menjelaskan, peraturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur yang sedang dikaji oleh Kajati Jabar. Nantinya, denda akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan negara.

Menurut Emil, ada tiga institusi yang akan melaksanakan pendendaan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI, serta atas nama Gugus Tugas. (dri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *