by

Perkosa Anak SMK, 3 Remaja Diciduk Tim Srikandi Polresta Depok

Tim Srikandi Polresta Depok sedang memeriksa 3 remaja yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMK.
Tim Srikandi Polresta Depok sedang memeriksa 3 remaja yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMK.

Depokrayanews.com- Anggota Srikandi Polresta Depok, menangkap 3 remaja di kawasan Apartemen Margonda Residence 2, karena diduga mempemerkosa seorang siswi kelas 2 SMK di Kota Depok.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan ketiga pelaku adalah RF (18), AA (20), dan HB (18).

Mereka ditangkap, anggota Srikandi, Rabu (2/11/2016) malam di salah satu kamar apartemen di lantai 15.

Penangkapan terhadap ketiga remaja itu dilakukan setelah korban ditemani orangtuanya melapor ke Polres. Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui media sosial.

Kejadiannya bermula ketika korban pulang dari tempat praktek kerja lapangan (PKL) di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Selasa (1/1) sekitar pukul 22:00.

Pelaku RF yang dikenalnya melalui media sosial menjemput korban lalu mengajak jalan.

Awalnya korban nurut saja saat diajak jalan ke Kota Kembang, mereka ngobrol santai meski sudah larut malam.

“Pelaku menjemput korban menggunakan motor, dalam perjalanan ternyata dibawa ke apartemen Margonda Residence 2. Korban sudah menolak tapi dipaksa,” kata AKP Firdaus.

Korban diajak ke kamar yang letaknya berada di lantai 15 tersebut. Ternyata di dalam kamar itu sudah menunggu para pelaku lain. Tak lama di apartemen itu pakaian korban mulai dilucuti secara paksa.

“Pada saat kejadian korban sempat melawan dengan menendang pelaku, namun akhirnya korban tidak berdaya lantaran para pelaku memegang tangan dan kaki setelah itu diperkosa,” kata Firdaus.

Pelaku juga mengancam korban akan merekam dan menyebarkan video ke media sosial. Setelah memperkosa korban, sekitar pukuk 02:00, pelaku memesan ojek online mengantarkan korban pulang ke rumahnya bilangan Abadi Jaya, Sukmajaya.

“Kasusnya masih didalami petugas dari Srikandi Polres Depok. Mereka terancam UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,” ujar AKP Firdaus. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *