Depokrayanews.com- Perumahan Jayana Residence yang terletak di Jalan Jabon RT 01/02, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan disegel oleh Satpol PP Kota Depok, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, pihak pengembang sudah membangun 103 unit rumah tinggal dan 8 unit ruko di lokasi itu.
”Perumahan itu kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, Selasa 1 Juni 2021. Ketika melakukan penyegelan, Satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri dengan total personil sebanyak 70 orang.
Setelah penyegelan, pengembang perumahan itu harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku. Pengembang diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB.
”Jika hingga enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran,” tegas Taufik.
Menurut pemantauan depokrayanews.com, pengembang Jayana Residence tidak hanya membangun perumahan di Jalan Jabon, tapi ada juga di Jalan H. Sulaiman, Sawangan. Tidak jelas, apakah perumahan yang di jalan Sulaiman sudah punya IMB atau belum. Promosi yang mereka tawarkan untuk membeli rumah itu, cukup membawa KTP dan membayar cicil rumah sebanyak 100 kali, tanpa bunga. Tidak ada juga biaya KPR. (ril)
Comment