by

Perusahaan Telat Bayar THR, Kena Denda 5 Persen

Buruh pabrik
Buruh pabrik.

Depokrayanews.com- Perusahaan yang tidak membayar uang THR sampai H-7 (19 Juni) menjelang lebaran akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Depok, Diah Sadiah mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang telat membayar THR.

“Sanksi akan diberikan ke masing-masing perusahaan yang telat memberikan THR, dan akan diberikan denda sebesar 5 persen,” kata Diah, Rabu (21/06/2017).

Menurut Diah, jika ditemukan kasus keterlambatan, Disnaker Kota Depok akan melakukan mediasi dan melakukan pembinaan sampai hak karyawan diterima.

“Bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya berkaitan dengan THR bisa
​melaporkan ke posko pengaduan THR Disnaker Kota Depok, kami akan melakukan mediasi dan pembinaan sampai hak pegawai itu diterima,” kata dia.

Disnaker Kota Depok, kata Diah, akan terus melakukan pemantauan dari hari kerja sampai hari-H batas pembayaran THR.

Selain itu, monitoring juga dilakukan dengan turun ke lapangan langsung. “Hingga saat ini belum ada laporan terkait keterlambatan pembayaran THR,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *