by

Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Sanggup Bayar Iuran, Silakan Lapor kepada Ketua RT dan RW

dr.Elsa Adam, M.PH, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok.

DepokRayanews.com- Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, dr. Elisa Adam, M.PH mengatakan masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan silakan melapor kepada Ketua RT atau RW setempat untuk kemudian dibuatkan surat rekomendasi supaya bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemerintah Kota Depok atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

”Kalau ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran, silakan melapor ke Ketua RT dan RW untuk bisa mendapatkan PBI dari pemerintah,” kata Elisa Adam kepada wartawan di Depok, Kamis 20 Februari 2020.

Elisa mengakui jumlah tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Depok masih cukup besar. Di kelurahan Mekar Jaya yang menjadi Desa JKN, jumlah tunggakan mencapai Rp 7 miliar. Sementara di Kota Depok, ada 63 kelurahan. Kelurahan Mekar Jaya merupakan salah satu dari 19 pilot project Desa JKN di Indonesia. Setelah berjalan sekitar 6 bulan, tingkat kolektibilitasnya naik dan jumlah peserta di Kelurahan Mekar Jaya naik.

Menurut Elisa, ada 3 faktor penyebab terjadinya tunggakan itu. Pertama, ketidakmampuan membayar. Kedua, tidak ada kemauan untuk membayar dan ketiga, lupa membayar. ”Untuk menyelesaikan ketiga persoalan itu, perlu penanganan yang berbeda-beda,” kata Elisa yang baru 3 minggu menjadi Kepala Cabang BPJS Kesehatan di Kota Depok.

Karena itu, kata, Elisa pihaknya akan membuat data base terhadap ketiga persoalan itu. Mana yang bisa membayar, mana yang tidak. Bagi yang benar-benar tidak mampu membayar akan kita serahkan datanya kepada Pemerintah Kota Depok untuk dimasukan sebagai PBI,” kata Elisa. Sedangkan yang sering lupa membayar, dengan optimalisasi kewajiban autodebet.

BPJS Kesehatan mencanangkan Tahun 2020 sebagai tahun pelayanan dan kepuasan pelanggan. Tingkat kepuasan pelanggan akan diukur oleh survey yang dilakukan pihak eksternal. BPJS, kata dia, juga akan fokus pada core bisnis yakni pengendalian biaya, peningkatan kolektibilitas dan peningkatan kepesertaan.

Terkait dengan peningkatan pelayanan, sistem pendaftaran ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bisa melalui aplikasi Mobile JKN. ”Untuk sementara 11 klinik sudah terintekgrasi dengan Mobile JKN. Dengan fasilitas Mobil JKN, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi antri di FKTP. Tinggal mendaftar melalui JKN Mobile,” kata Elisa. Total FKTP di Kota Depok sebanyak 138, yang terdiri dari klinik, praktek dokter dan rumah sakit. ”Bagi Puskesmas yang sudah punya sistem antrian secara online, nanti akan terhubung dengan aplikasi Mobile JKN. Sekarang sedang menunggu bridging dari kantor BPJS Kesehatan pusat,” kata Elisa.

Sebanyak 11 klinik yang sudah online dengan Mobile JKN adalah: KPRI Tugu Sawangan, KPRJ Citama, KPRJ Bahar Medika II, KPRJ Bhakti Jaya, KPRJ Bahar Medika, KPRJ Palsi Gunung, KPRJ Ibu Mas, KPRJ Proklamasi, KPRJ Sukamaju, KPRJ Bhakti Kerinci, KPRJ Dokter Salma, KPRJ Abdullah, KPRJ Palsigunung II, DR. Johan Mardansyah, dan KPRJ Bahar Medika III.

Jumlah peserta JKN di Kota Depok per 7 Februari 2020 mencapai 1.220.414. Elisa menargetkan sampai akhir Tahun 2020, sudah 95 persen masyarakat Kota Depok yang menjadi peserta JKN, sehingga target Universal Health Coverage (UHC) tercapai. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *