by

Pilkada Kota Depok di Masa Pandemi Covid-19

Oleh: M. Rafli Putra Hananto

Seiring masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai pada Sabtu (25/09/2020), para pasangan calon mencari siasat untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dalam situasi pandemi covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye dengan cara menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik, serta membatasi pertemuan tatap muka.

Karena sebagian besar kampanye diperkirakan akan dilancarkan di dunia maya, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
memperingatkan akan bahaya konten yang bersifat disinformasi dan berita bohong.

M.Rafli Putra Hananto

Bagaimanapun, tidak semua kandidat dalam Pilkada serta – merta mengalihkan kampanye mereka ke media sosial.

Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah dan melibatkan sekitar 105 juta pemilih. Kampanye dijadwalkan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember.

Untuk Pilkada Kota Depok 2020, KPUD Kota Depok menetapkan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono dan Pradi Supriatna-Afifah Alia. Pasangan Muhammad Idris dan Imam Budi Hartono diusung oleh partai politik PKS, Demokrat, PPP, dan Partai Berkarya.

Sedangkan pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia diusung oleh Gerindra, PDIP, PAN,
Golkar, PSI, PBB, dan sejumlah partai non parlemen.

Ketua KPUD kota Depok Nana Shobarna mengatakan, mereka sudah resmi menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2020 sejak Rabu 23 September 2020. Kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat setelah KPU melakukan penelitian, pemeriksaan, dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasang calon tersebut.

Muhammad Idris merupakan petahana yang menjabat sebagai Wali Kota Depok saat ini. Sedangkan Imam Budi Hartono merupakan ketua komisi IV DPRD Jawa Barat yang mengundurkan diri karena ikut kontestasi pilkada tersebut.

Sedangkan Pradi Supriatna merupakan Wakil Walikota Depok saat ini. Kemudian Afifah Alia merupakan kader PDIP.

Rangkaian agenda KPUD Kota Depok dalam rangka Pilkada dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon tersebut. Hasilnya, pasangan Muhammad Idris – Imam Budi Hartono mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia mendapatkan nomor urut 1.

Agenda KPUD selanjutnya adalah melaksanakan debat kandidat pilkada Depok 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

Minggu 22 November 2020 Live : i-News TV, jam 15.00-17.00 WIB.

Senin, 30 November 2020 Live : Kompas TV, jam 19.00-21.00 WIB.

Jum’at, 4 Desember 2020 Live : TV One, jam 19.00-21.00 WIB.

Ketua KPUD Kota Depok Nana Shobarna mengatakan mengingat pilkada tahun ini dilaksanakan di tengan pandemi covid-19, maka perlu memberikan pemahaman dan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di TPS-TPS dan ini menjadisangat penting:

Ini ketentuan protokol kesehatan di TPS:
1. Jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 per-TPS.

2. Petugas KPPS dan petukas ketertiban akan dilaksanakan rapid tes terlebih
dahulu sebelum bekerja.

3. Surat pemberitahuan memilih akan mengatur jadwal kedatangan pemilih ke TPS.

4. Sebelum TPS dibuka dan dimulai akan disemprotkan disinfektan terlebih dahulu dan selalu didisinfeksi secara berkala.

5. Area lokasi TPS diatur jarak minimal 1 meter.

“Setiap pemilih sebelum masuk lokasi TPS akan dicek suhu tubuh dan diperintahkan untuk mencuci tanga terlebih dahulu dan diberikan sarung tangan sekali pakai, pemilih yang tidak menggunakan masker akan diberikan masker serta penggunaan tinta dengan cara diteteskan,” kata Nana Shobarna.

Menurut Nana, sebagai penyelenggara, KPU tidak bisa bekerja sendiri, tapi sangat membutuhkan kerjasama semua pihak apalagi pilakada tahun ini berbeda dengan pilkada sebelumnya dimana pilkada dalam kondisi pandemi covid-19 karna

Suksesnya Pilkada ini, tergantung kepada kita untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, sering mencuci tangan dan adaptasi kebiasaan baru yang lainnya,” kata Nana mengakhiri wawancara.

M.Rafli Putra Hananto
Mahasiswa Hukum Pidana Jinayah, Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Jakarta

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *