by

Pilkada Kota Depok Tanpa Calon Independen

Nana Shobarna, Ketua KPU Kota Depok.

DepokRayanews.com- KPU Kota Depok memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tidak diikuti oleh calon independen, karena sampai batas waktu pendaftaran, tidak satupun calon independen yang mendaftar.

Syarat calon independen untuk maju Pilkada Depok harus menyerahkan syarat dukungan minimal 85.107 dukungan masyarakat dengan bukti foto kopi KTP-el yang bertandatangan.

“Sejak dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen yang mendaftar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna di Depok, Senin 24 Februari 2020.

Dikatakannya KPU Kota Depok melakukan apel penutupan dan penutupan pintu gerbang secara simbolis bersama komisioner KPU Kota Depok, juga dihadiri dan disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati dan pimpinan Bawaslu Kota Depok.

Dengan demikian penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020 resmi ditutup.

“Dengan demikian kita tutup penerimaan calon perseorangan ini dan kami pastikan di Pilkada Depok tanpa diikuti oleh calon perseorangan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur independen ini, maka Pilkada Depok 2020 tinggal menunggu pasangan calon yang diusung partai politik.

“Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik ini mulai dibuka pada 16 sampai 18 Juni nanti,” ujarnya. (antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *