by

Pilkada Serentak akan Digelar pada 27 November 2024

Depokrayanews.com- Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat Pilkada serentak digelar pada November 2024. Sedangkan untuk Pemilu dan Pilpres akan digelar pada 28 Februari 2024. Tahapan pemilu dimulai pada Maret 2022, atau 25 bulan sebelum pencoblosan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, mengatakan penetapan waktu pelaksanaan Pilkada serentak disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR dan KPU pada Kamis 3 Juni 2021 malam. “Tadi malam kita putuskan terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilu, waktu penyelenggaraan pilkada,” kata Saan Mustopa, Jumat 4 Juni 2021.

Dalam rapat itu, disepakati pula syarat bagi Parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Parpol bisa mengusung kepala daerah apabila memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi sah hasil Pileg anggota DPRD 2024.

Ini untuk pertama kalinya, Indonesia akan menggelar Pemilu dan Pilkada berbarengan di tahun yang sama. Menurut Saan, tim kerja juga akan membahas dan menyusun rincian jadwal tahapan dan program, mulai dari jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, pendaftaran calon legislatif, pendaftaran pasangan calon kepala daerah, verifikasi partai politik, sampai masa kampanye.

“Akhir Juni ini itu mungkin sudah selesai dan nanti KPU mulai lakukan persiapan termasuk di dalamnya menyiapkan PKPU-nya,” kata dia. (mad/rol)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *