by

Pinjol Ilegal Gunakan Konten Porno untuk Ancam Korbannya Hingga Stres

Depokrayanews.com- Polisi menyebut perusahaan penagih utang pinjaman online atau pinjol ilegal di Tangerang menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya. Konten pornografi itu kemudian disebarkan oleh para penagih di media sosial (medsos)

“Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.

Selain konten porno, para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya.

Menurut Yusri, ancaman-ancaman yang dilakukan oleh penagih itu membuat para peminjam menjadi stres.

“Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos,” kata Yusri.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di Perumahan Green Lake City yang dijadikan kantor dari perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN) pada Kamis 14 Oktober 2021

Perusahaan penagih tersebut melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online (pinjol).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 32 karyawan dan saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ris/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *